Cara Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Posted by Ummu Nailah on

Tata cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu diketahui dan dipahami dengan baik karena memang manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah banyak.

BPJS Kesehatan yang adalah jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat kesehatan buat seluruh masyarakat dengan premi terjangkau. Ini adalah amanat undang – undang (UU) BPJS Kesehatan, supaya semua orang bisa mendapat fasilitas pengobatan yang layak.

Cara daftar BPJS Kesehatan sangat mudah dan tanpa medical check-up. Cukup dilakukan via online dan membayar iuran di rekening bank yang sudah ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut.

Cara Syarat Daftar BPJS Kesehatan

BPJS didirikan untuk menggantikan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan JKN merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh badan penyelenggara yaitu BPJS.

Anggota BPJS dibagi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI. Sementara non PBI dibagi lagi ke Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah.

Pembagian peserta BPJS yang termasuk dalam peserta anggota Non PBI antara lain adalah sebagai berikut :
Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Golongan ini adalah golongan fakir miskin yang dijamin oleh negara menurut konstitusi. Mereka ini adalah pemegang Jamkesmas, kartu BLT dan sejenisnya. Bagi kelompok PBI, pendaftarannya dibantu langsung oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Yang termasuk dalam golongan ini adalah semua orang yang setiap bulan mendapatkan gaji dari pemerintah maupun perusahaan, seperti PNS, Pejabat Negara, Karyawan Swasta, Honorer dan lain sebagainya. Jadi jika Anda adalah orang yang digaji dan bukan orang yang menggaji (kecuali pensiunan), maka Anda masuk dalam kategori PPU.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Sedangkan yang masuk kategori PBPU adalah mereka para pengusaha mandiri atau pemberi kerja, investor, dan pensiunan termasuk veteran dan keluarganya.

Syarat Mendaftar Peserta BPJS


Syarat mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Umum kategori PBPU seperti informasi yang dilansir dari lamongankab.go.id antara lain adalah sebagai berikut :
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan Provinsi atau pun kantor BPJS Kabupaten Kota.
2. Kemudian mengisi formulir yang disediakan oleh petugas dengan membawa asli dan fotocopy :
  • Kartu identitas KTP/SIM/Paspor.
  • Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Fotocopy buku tabungan. Jika mendaftarkan keluarganya juga, maka cukup salah satunya saja.
3. Mengisi formulir dan menyetorkannya kepada petugas maka pendaftar akan mendapatkan Virtual Account Number (VA).
4. Kemudian lakukan pembayaran iuran ke bank atau ATM BRI, Mandiri atau BNI dengan menunjukkan VA tersebut.
5. Setelah membayar lalu menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke kantor BPJS dan pendaftar akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
6. Kartu BPJS tersebut baru aktif setelah 7 hari terhitung sejak kartu tersebut diterbitkan. Jadi sebelum aktif pendaftar belum bisa menggunakannya.

Cara Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Karyawan Perusahaan

Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.

Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum virtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.

Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut dengan dicetak oleh BPJS atau dicetak secara mandiri oleh perusahaan tersebut.

Cara Syarat Mendaftar BPJS Bagi PNS, TNI POLRI dan Peserta Askes

Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendaftarannya akan lebih mudah karena data sudah ada di kantor BPJS.

Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Setelah pendaftaran selesai akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan. Bagi semua peserta Askes cukup mendatangi kantor BPJS dengan menyerahkan kartu Askes untuk diganti dengan kartu BPJS dan otomatis sudah menjadi anggota BPJS.

Karyawan swasta termasuk peserta Non PBI yaitu Pekerja Penerima Upah.

Besaran Iuran BPJS untuk Pekerja Penerima Upah


Besarnya Iuran untuk Pekerja Penerima Upah sudah diatur dalam Pasal 16C adalah sbb :

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja.
  • 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja.
  • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

Jumlah peserta bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan adalah suami+istri dan 2 anak. Sisanya diikutkan sendiri karena tidak ditanggung perusahaan

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar