Gaji PNS Naik 2017

Gaji PNS Naik 2017

Gaji PNS tahun 2017 akan dinaikkan Presiden Jokowi jika nantinya pertumbuhan ekonomi Indonesia naik ke level 7 persen sampai 2019.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan para Gubernur, Bupati, Walikota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah akan merumuskan kebijakan yang tepat untuk masa depan para pegawai honorer di daerah.

Sebelumnya, pegawai honorer di sejumlah daerah menuntut diangkat menjadi PNS. "Kami akan selesaikan masalah tenaga kerja honorer di daerah dengan baik. Tapi kita tetap harus mempertimbangkan kekuatan anggaran pemerintah pusat dan daerah," tegasnya.

Seperti informasi yang dilansir Klikapa.com dan disampaikannya oleh Menteri Dalam Negeri pada waktu memberi sambutan di acara Musrenbangnas 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta

“Janji Presiden kalau ekonomi bertumbuh 6 persen, mendekati 7 persen, gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota serta perangkat-perangkatnya atau PNS akan dinaikkan,” tegasnya.

Gaji PNS Naik 2017

Janji Presiden Gaji PNS Naik


Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku, gaji pokok Gubernur, Bupati dan Walikota saat ini terbilang kecil. Gaji Bupati dan Walikota, dikatakan Tjahjo hanya berkisar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Sedangkan gaji pokok Gubernur kurang dari Rp 10 juta per bulan. “Jadi ini perlu penyesuaian. Mudah-mudahan pada 2017-2018 ada peningkatan gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota, dan PNS,” ucap dia.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,79 persen pada 2015. Angka pertumbuhan ini melambat dari pertumbuhan ekonomi 2014 di angka 5,02 persen.

Kepala BPS, Suryamin menuturkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ini juga tak lepas dari pertumbuhan ekonomi global. Tercatat, ekonomi Inggris melemah dari 2,1 persen menjadi 1,9 persen. Ekonomi China melambat dari 6,9 persen menjadi 6,8 persen.

Tak hanya itu, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) turun dari 2,1 persen menjadi 1,8 persen. Meski demikian, ada sejumlah ekonomi negara lain yang masih menguat. Korea Selatan naik dari 2,7 persen menjadi tiga persen.

Singapura menguat dari 1,4 persen menjadi dua persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2015 tercatat 5,04 persen secara year on year (YoY). Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2015 ini memang lebih tinggi dari kuartal IV 2014 sebesar 5,01 persen.

Besaran kenaikan gaji pns tahun 2017 tentunya kita tunggu bersama kepastian akan hal tersebut.

Perpanjangan Batas Waktu Pengisian PUPNS Februari 2016

Perpanjangan Batas Waktu Pengisian PUPNS Februari 2016

BKN memperpanjang waktu pengisian data PNS Pendataan Ulang PNS PUPNS sampai Pebruari 2016. Hal ini resmi dikatakan olah Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN seperi dilansir dari jpnn.com.

Penyebab alasan mundur dan perpanjangan batas akhir pengisian pendaftaran ulang registrasi PNS melalui sistem online e-PUPNS salah satunya adalah masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.

Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.

Perpanjangan Batas Waktu Pengisian PUPNS Februari 2016

Perubahan perpanjangan mundurnya jadwal e-PUPNS ini juga oleh karena banyak dianggap oleh para PNS yang akan mendaftar ulang data Pegawai Negeri Sipil di website pupns.bkn.go.id sering mengalami kendala masalah server yang lemot atau sulit untuk diakses secara online.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi juga bakal mengeluarkan kebijakan memperlonggar masa pengisian (deadline) data abdi negara secara online itu.

Yuddy mengatakan program PUPNS merupakan kebiajakan Kementerian PAN-RB. "Namun teknis pelaksanaannya saya mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya dalam paparan satu tahun Kabinet Kerja di Jakarta kemarin. Yuddy mengatakan program PUPNS ini sejenis sensus kondisi riil PNS di lapangan.

Menteri asal Partai Hanura itu mengatakan, sampai saat ini memang masih banyak laporan kendala pengisian data PUPNS. Masyarakat umumnya mengeluh tidak berhasil login, meskipun sudah memiliki username dan password.

Kondisi ini diperparah dengan semakin dekatnya deadline pengisian PUPNS. Yuddy mengatakan batas akhir pengisian PUPNS adalah akhir november hingga awal Desember depan.

Menurut Yuddy laporan gangguan itu muncul hampir di seluruh penjuru Indonesia. Mulai dari Sumatera hingga Papua. “Bahkan di Jawa yang sudah baik infrastrukturnya juga ada laporan gagal akses,” tutur menteri asal Bandung itu.

Dia tidak ingin PNS dirugikan akibat akses yang lambat itu. Yuddy sedang menyiapkan regulasi aturan dasar hukum perpanjangan waktu pengisian PUPNS. Khususnya di daerah-daerah terpencil.Untuk wilayah Jawa dan kota-kota besar lainnya, Yuddy mengatakan tidak ada perpanjangan waktu. “Waktunya diperpanjang sampai kapan? Pokoknya saya minta BKN untuk memperlonggar waktunya,” jelas dia.

Menurut Yuddy infrastruktur server PUPNS sejatinya sudah di-upgrade. Namun karena akses PNS hampir bersamaan, maka terjadi kemacetan lalu lintas akses PUPNS. Yuddy mengatakan angka kasar PNS saat ini adalah 4,5 juta orang. Hasil pengamatan tim teknis, para PNS kebanyakan mengakses PUPNS bersamaan di jam kerja. Sebab mereka umumnya tidak memiliki sambungan internet di rumah masing-masing.

Batas Akhir Pengisian PUPNS


Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015.

Tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Tujuan Manfaat PUPNS 2015


Ada beberapa alasan penyebab dan juga manfaat tujuan diadakannya pemutahiran data PNS melalui online di situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia dan diantaranya adalah dalam rangka untuk :
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi hukuman bagi PNS yang tidak mengisi data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari BKN sebagai berikut :
  • Apabila PNS tidak melaksanakan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Daftar Tabel Gaji PNS Single Salary 2016

Daftar Tabel Gaji PNS Single Salary 2016

Gaji tunjangan PNS tahun 2016 nantinya akan berbeda dengan sistem penggajian PNS tahun-tahun sebelumnya. Sehingga nantinya daftar tabel tunjangan dan gaji PNS 2016 juga akan berbeda.

Standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sama, menimbulkan kecumburuan di kalangan pegawai. Pasalnya, PNS berkinerja baik merasa tidak adil bila rekannya yang pemalas gajinya juga sama.

"Memang sering ada kecumburuan di kalangan PNS. PNS menerima gaji dengan nominal yang sama antara masing-masing pegawai dalam jenjang pangkat dan masa kerja yang sama. Ini pulalah yang mendorong pemerintah membuat formula penggajian yang tepat,".

Demikian dikatakan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari jpnn.com.

Daftar Tabel Gaji PNS Single Salary Tahun 2016

Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary


Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Pemerintah saat ini sedang merumuskan sistem penggajian yang tepat bagi PNS. "Hal ini gaji tunjangan pns memang akan diubah dalam sistem yang lebih adil. Menuju single salary system. Dan PNS yang performnya bagus gajinya tidak bisa disamakan dengan yang tidak perform,” terangnya.

Lanjut dikatakan, ke depan bukan hanya dari segi gaji saja, segi penghargaan atau promosi juga akan diterapkan. Pegawai yang perform baik dan lebih berprestasi akan mendapatkan promosi jabatan terlebih dahulu.

Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016


Pemerintah dan Kementrian keuangan mempunyai kebijakan penghapusan kenaikan gaji pns 2016. Alasan penyebab gaji pns tidak naik dan diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga adanya gaji ke 13 PNS serta gaji ke 14 PNS tahun 2016 berikut penuturan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu seperti dilansir dari liputan6.com.

tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

Pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

Tabel Daftar Gaji PNS ASN 2016

Bila memang nantinya pemerintah tidak menaikkan gaji tunjangan kinerja remunerasi pns 2016 berarti para pegawai negeri akan menerima gaji pokok sama dengan yang di terima di tahun 2015 ini.

Besaran tunjangan remunerasi kinerja kementrian nantinya tergantung dari kementrian yang terkait di dalamnya. Dan hal ini akan berbeda besaran tunjangan remunerasi tahun 2016 pada setiap kementrian pula.

Berikut adalah gaji pns 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari gaji PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun 2016 dan hal ini kemungkinan sama dengan gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil di tahun 2016 bila pns mendapatkan thr dan gaji ke 13 yaitu :
  • Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  • Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  • Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  • Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Kewajiban bagi para guru untuk mengikuti pendidikan profesi sertifikasi guru juga berlaku bagi guru honorer K2. Kewajiban mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru honorer kategori II ini berdasar pada UU No 14 Tahun 2015.

Guru honorer K2 wajib ikut pendidikan profesi guru adalah berdasar pada pasal 8 UU No 14 Tahun 2015 yang mewajibkan bagi seluruh tenaga pendidik guru atau pun dosen untuk mengikuti pendidikan profesi seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwasannya guru harus menjalani pendidikan profesi tanpa terkecuali termasuk di dalamnya adalah guru honorer kategori II apalagi nantinya bila telah diangkat menjadi CPNS.

Pendidikan Profesi Guru tahun 2016 sertifikasi guru akan menjadi tanggungan dan tanggung jawab masing-masing guru pendidik. Meski demikian ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS nantinya juga harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumarna Surapranata juga menambahkan bahwasannya pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi.

Sumber : JPNN.

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Tunjangan Profesi Guru mulai tahun 2016 berubah dan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan kinerja guru yang bersangkutan. Demikian dikatakan oleh Sumarna Supranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya pula bahwa pemberian Tunjangan Profesi Guru akan dievaluasi bukan dihapus seperti banyak informasi pemberitaan terkait dengan TPG dihapus tahun 2016 nantinya.

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Tunjangan Sertifikasi 2016 Berdasarkan Kinerja


Seperti informasi yang dilansir dari media beritasatu.com dengan judul pemberitaan 2016 tunjangan sertifikasi diperketat diberitakan bahwasannya pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran.

Banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi tersebut. Karena hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada Pembayaran Pencairan TPG 2016

Dasar perubahan aturan tunjangan sertifikasi guru sergur tahun 2016 adalah juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertifikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru dan akan berlaku mulai tahun 2016

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

ranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.

Berdasarkan data, Uji Kompetensi Guru dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.

"Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat," ungkapnya.

Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, tutupnya.

Harga BBM Solar Pertamax Pertalite Turun Premium Tidak Turun 2015

Harga BBM Solar Pertamax Pertalite Turun Premium Tidak Turun 2015

Pemerintah pertamina resmi menurunkan harga BBM jenis solar pertamax dan pertalite mulai Oktober 2015 ini. Hal ini disesuaikan dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga Pemerintahan Presiden Jokowi di tahun ini.

Pemerintah akan terus meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia seperti resmi dilansir dari laman website Kantor Staf Presiden di ksp.go.id.

Dalam pemberitaan informasi terkait dengan penurunan harga BBM yang berjudul Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III Solar, Listrik dan Gas Turun tersebut ada beberapa paket yang masuk dalam kebijakan ekonomi ke 3 tersebut selain tersebut diatas, ada juga Perluasan Penerima KUR dan Penyederhanaan Izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Harga BBM Solar Pertamax Pertalite Turun Premium Tidak Turun 2015

Harga BBM Turun Oktober 2015


Sementara itu terkait dengan informasi pemberitaan harga BBM turun di tahun 2015 ini Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Perekonomian seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan bahwa ada tiga tema dalam paket kebijakan jilid 3 ini. Dan salah satunya adalah dengan adanya penurunan harga BBM, listrik, dan gas di tahun 2015 ini.

Berdasarkan perhitungan dari Pertamina harga solar subsidi turun Rp 200 dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 6.700 per liter. Demikian pula solar nonsubsidi yang saat ini dijual di kisaran Rp 8.200 - 8.450 per liter (sesuai wilayah distribusi), juga turun Rp 200 per liter.

Berikut Jenis BBM Yang Turun Tahun 2015 ini seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution antara lain adalah sebagai berikut :
  • Avtur atau bahan bakar pesawat untuk penerbangan internasional turun 5,3 persen, avtur untuk domestik turun 1,4 persen.
  • Harga Elpiji 12 kilogram (kg) turun dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.000.
  • Harga Pertamax turun dari 9.250 per liter menjadi Rp 9.000 per liter.
  • Harga Pertalite turun dari Rp 8.400 per liter menjadi Rp 8.300 per liter.
Penyebab alasan harga bensin premium tidak turun hal ini dikatakan Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina bahwa jika saat ini harga keekonomiannya masih di atas harga jual Rp 7.400 per liter (Jawa-Madura-Bali/Jamali) dan Rp 7.300 per liter (luar Jamali). ''Jadi saat ini belum bisa (diturunkan),'' ujarnya dilansir JPPN.com.

Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp. 7.400 per liter (Jawa, Madura, Bali) dan Rp. 7.300 (di luar Jawa, Madura, Bali). dan hal ini resmi akan mulai berlaku mulai Oktober sampai dengan bulan Desember 2015.

Sementara itu, harga elpiji turun dari Rp 141 ribu untuk ukuran 12 kg menjadi Rp 134 ribu. Terjadi penurunan sekitar 4,72 persen. Itu telah mulai berlaku sejak 16 September lalu. Untuk Pertamax turun dari Rp 9250 menjadi Rp 9.000. Itu berlaku sejak 1 Oktober.

Pertalite walaupun masih harga diskon tapi Pertamina memberikan penurunan harga dari Rp 8.400 menjadi Rp 8.300. Itu turun 1,2 persen.

Tarif Listrik TDL Turun 2015


Tarif dan harga listrik juga akan mengalami penurunan. Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment)

Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.