Daftar Tabel Gaji PNS Single Salary 2016

Posted by Ummu Nailah on

Gaji tunjangan PNS tahun 2016 nantinya akan berbeda dengan sistem penggajian PNS tahun-tahun sebelumnya. Sehingga nantinya daftar tabel tunjangan dan gaji PNS 2016 juga akan berbeda.

Standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sama, menimbulkan kecumburuan di kalangan pegawai. Pasalnya, PNS berkinerja baik merasa tidak adil bila rekannya yang pemalas gajinya juga sama.

"Memang sering ada kecumburuan di kalangan PNS. PNS menerima gaji dengan nominal yang sama antara masing-masing pegawai dalam jenjang pangkat dan masa kerja yang sama. Ini pulalah yang mendorong pemerintah membuat formula penggajian yang tepat,".

Demikian dikatakan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari jpnn.com.

Daftar Tabel Gaji PNS Single Salary Tahun 2016

Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary


Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Pemerintah saat ini sedang merumuskan sistem penggajian yang tepat bagi PNS. "Hal ini gaji tunjangan pns memang akan diubah dalam sistem yang lebih adil. Menuju single salary system. Dan PNS yang performnya bagus gajinya tidak bisa disamakan dengan yang tidak perform,” terangnya.

Lanjut dikatakan, ke depan bukan hanya dari segi gaji saja, segi penghargaan atau promosi juga akan diterapkan. Pegawai yang perform baik dan lebih berprestasi akan mendapatkan promosi jabatan terlebih dahulu.

Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016


Pemerintah dan Kementrian keuangan mempunyai kebijakan penghapusan kenaikan gaji pns 2016. Alasan penyebab gaji pns tidak naik dan diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga adanya gaji ke 13 PNS serta gaji ke 14 PNS tahun 2016 berikut penuturan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu seperti dilansir dari liputan6.com.

tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

Pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

Tabel Daftar Gaji PNS ASN 2016

Bila memang nantinya pemerintah tidak menaikkan gaji tunjangan kinerja remunerasi pns 2016 berarti para pegawai negeri akan menerima gaji pokok sama dengan yang di terima di tahun 2015 ini.

Besaran tunjangan remunerasi kinerja kementrian nantinya tergantung dari kementrian yang terkait di dalamnya. Dan hal ini akan berbeda besaran tunjangan remunerasi tahun 2016 pada setiap kementrian pula.

Berikut adalah gaji pns 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari gaji PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun 2016 dan hal ini kemungkinan sama dengan gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil di tahun 2016 bila pns mendapatkan thr dan gaji ke 13 yaitu :
  • Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  • Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  • Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  • Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar