Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Posted by Ummu Nailah on

Syarat guru menerima mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi guru tahun 2015 memang adalah informasi yang diperlukan oleh para guru untuk mendapatkan haknya sebagai seorang pendidik dan juga seorang pengajar.

Tunjangan profesi tahun 2015 yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan sertifikasi guru pula tentunya.

Besaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 80 triliun untuk seluruh Indonesia dan hal ini sama besarnya dengan anggaran Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan di tahun 2014 yang lalu.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015


Tunjangan profesi guru adalah dimaksudkan dalam rangka peningkatan guru PNSD dan non PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan melalui dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun. Serta diberikan kepada guru PNS terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.

Syarat guru penerima tunjangan profesi antara lain adalah sebagai berikut diantaranya :
  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  4. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  5. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka tunjangan profesi dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Tahun 2015 dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.

Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar