Pencairan Tunjangan Profesi Guru Daerah 2015

Posted by Ummu Nailah on

Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) PNSD tahun 2015 segera di cairkan masing-masing pemerintah daerah yang menaungi PNS guru daerah tersebut.

Hal ini juga karena memang banyak Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan haknya untuk memperoleh TPG Tunjangan Profesi Guru di Indonesia pula.

775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Daerah 2015

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah 2015


Tujuan pemberian TPG PNS Daerah adalah di dalam rangka untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen.

Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan Profesi Guru mempunyai dua sistem pembayaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah yaitu terdiri dari :
  • Mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS.
  • Mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah.
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.

Serta juga dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan bahwasannya transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Besarannya adalah 30 persen pada triwulan satu, 25 persen pada triwulan dua, 25 persen pada triwulan tiga, 20 persen pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015. Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.

Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran TPG PNS Daerah paling lambat di akhir April 2015 untuk laporan triwulan satu.

Kemudian, laporan triwulan dua paling lambat akhir Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015. (JPNN).

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar