Hasil Nilai Ujian Akhir Sekolah Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2015

Posted by Ummu Nailah on

Kelulusan siswa pada ujian sekolah tahun ajaran 2014/2015 adalah resmi ditentukan oleh hasil nilai ujian sekolah siswa yang bersangkutan. Hal ini adalah berdasarkan pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang telah menetapkan SOP Ujian Nasional 2015 ini.

Berikut adalah informasi yang dirilis dari jpnn terkait dengan informasi pemberitaan mengenai Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Siswa dan juga Kelulusan siswa 2015 adalah berdasarkan nilai ujian akhir sekolah.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah rampung membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Di antara isinya adalah kelulusan siswa ditetapkan berdasarkan hasil ujian sekolah.

Hasil Nilai Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2015

Ujian Akhir Sekolah Tahun 2015


Meski kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota BSNP berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah merdeka. "Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.

Sulistyo menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen, sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.

Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, para guru harus menjaga baik-baik amanah dalam menilai kelulusan siswa itu.

"Guru harus berani memberikan nilai kepada siswa apa adanya, jujur, dan penuh tanggung-jawab," jelas dia. Seruan itu untuk mengantisipasi potensi para guru melakukan katrol nilai, demi meluluskan anak didiknya. Selama proses belajar berlangsung dengan baik.

Sulistyo optimistis, para siswa bisa mengerjakan soal ujian sekolah. Apalagi soal ujian sekolah juga dibuat oleh sekolah-sekolah di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat. Dia juga berharap kepala sekolah juga mendukung skema baru penentuan kelulusan unas itu. Di antaranya adalah kepala sekolah tidak boleh mengintervensi penilaian guru terhadap siswanya.

Ujian Akhir Sekolah Tahun 2015

Sulistyo mengatakan, kepala sekolah cukup mengawasi kinerja guru supaya mengajar dan menilai siswanya dengan baik.

Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani juga merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah itu. Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam menentukan penilaian siswanya. "Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.

Untuk mengawasi penilaian siswa sebagai dasar kelulusan itu, Titik berharap peran pengawas atau penilik sekolah lebih dioptimalkan lagi.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar