Lulusan Ponpes Bisa kuliah Di PTN Tanpa Ujian Penyetaraan

Posted by Ummu Nailah on

Lulusan lembaga pendidikan pondok pesantren (ponpes) saat ini bisa melanjutkan jenjang ke perguruan tinggi tanpa adanya ujian penyetaraan. Hal ini oleh karena telah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2014.

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.

Dengan lahirnya sejumlah aturan tersebut, pendidikan diniyah dan pondok pesantren mendapatkan momentumnya untuk mendapatkan penghargaan yang semestinya dan kesetaraan dengan nomenklatur pendidikan lainnya.

Baik itu di dalam aspek kesetaraan regulasi, kesetaraan program maupun kesetaraan anggaran. Seperti informasi yang dilansir dari tribunnews.

Lulusan Ponpes Bisa kuliah Di PTN Tanpa Ujian Penyetaraan

PMA No 13 Tahun 2014


Status Pesantren Muadalah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014.

Hal tersebut menunjukkan, Pesantren Muadalah yang fungsi utamanya menyetarakan pendidikan pesantren dengan pendidikan formal ini semakin diakui statusnya di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

"Kalau dulu dasarnya SK Dirjen, maka dasar hukumnya meningkat menjadi berdasarkan PMA," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam saat membuka acara bertajuk Sosialisasi Regulasi Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Dikatakannya, di rezim ijazah sekarang ini, di mana segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia profesional diukur dari ijazah, santri pun harus memiliki jaminan legalisasi pendidikan setara formal.

Sehingga, para santri yang telah menempuh pendidikan sekian tahun tidak merasa sia-sia ketika dihadapkan pada tuntutan rezim ijazah.

Harapannya, PMA ini menjadi kerangka legalitas bagi lulusan pesantren yang tidak kalah dan setara dengan pendidikan formal. Diterangkannya, kesetaraan santri dengan pendidikan formal adalah ketika ia telah menempuh pendidikan di pesantren selama sekian tahun.

Disebutkannya, jika belajar selama enam tahun, maka ia bisa memproses perolehan ijazah pesantren setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyyah.

Begitu juga ketika menempuh pendidikan selama 9 tahun di pesantren akan berpeluang dapat ijazah setara Madrasah Tsanawiyah, dan ketika belajar selama 12 tahun akan disetarakan dengan Madrasah Aliyah.

PMA 13/2014 menyebutkan, ada tiga macam pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Pendidikan Diniyah Formal

Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diselenggarakan di pesantren dan berjenjang. Saat ini ada Pendidikan Diniyah Formal yang setara dengan SD, SMP dan SMA/SMK.

"Lulusan Pendidikan Diniyah Formal bisa melanjutkan ke manapun sesuai standar nasional. Misalnya, ke Madrasah, ke perguruan tinggi dan sebagainya," terang Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Husnul Maram seperti dilansir tribunnews.

Tidak hanya itu, ketentuan ini juga membolehkan siswa dari Sekolah Umum/Madrasah untuk masuk di PDF. Syaratnya, siswa tersebut mampu membaca Kitab Kuning.

Saat ini beberapa Ponpes telah menerapkan PDF, diantaranya Ponpes Al Fitroh di Surabaya, Lirboyo dan Nurul Qodim. Selain PDF, PMA No.18 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang Pondok Pesantren Muadalah.

Ponpes ini tidak mengikuti kurikulum Kemendikbud tetapi sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning. Meski demikian, alumni lulusan Pondok Pesantren Muadalah dapat diterima di perguruan tinggi luar negeri. ”Dengan begini, Pondok Pesantren bisa diterima di mana saja,” tegasnya.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar