Passing Grade Tes Kompetensi Dasar TKD CPNS 2013

Posted by Ummu Nailah on

Nilai Ambang Batang Kelulusan Tes Kompetensi Dasar CPNS telah secara resmi diumumkan sdua hari setelah pelaksanaan hasil tes CPNS dengan sistem CAT dan LJK 2013 pada hari minggu 3 November 2013 kemarin, tepatnya adalah pada tanggal 5 November hari selasa minggu kemarin. Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan akan nilai ambang batas tes cpns dengan CAT dan LJK melalui surat resmi yang berupa Permen (Peraturan Menteri).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Permen No. 35/2013 telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum tahun 2013. Ini adalah informasi pengumuman yang dilansir dan dikutip dari website sekretariat negara Setkab yaitu di laman website www.setkab.go.id pada hari rabu 6 November kemarin.

Sama juga seperti yang pernah ditulis dalam artikel mengenai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2013 yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, demikian pula dengan ambang batas kelulusan hasil tes CAT TKD Pelamar Umum cpns 2013 ini. Hal ini juga nantinya akan berlaku sama pada passing grade cpns kemendikbud dan juga passing grade cpns kemenkes di tahun 2013 ini.

Passing Grade Tes Kompetensi Dasar TKD CPNS 2013

Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dan peserta tes dengan sistem lembar jawab komputer (LJK). Hal ini dilakukan karena jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

“Seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai,” bunyi Permenpan itu.

Disebutkan dalam Permenpan itu, untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Passing Grade CPNS Pelamar Umum dan Honorer K2


Berikut adalah tabel mengenai nilai ambang batas kelulusan passing grade cpns dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) tahun 2013

Nilai Passing Grade CPNS CAT 2013

Berikut adalah tabel mengenai nilai ambang batas kelulusan passing grade cpns dengan menggunakan sistem LJK (Lembar Jawab Komputer) tahun 2013

Passing Grade CPNS 2013 LJK

Nilai Minimal Lulus CPNS 2013


Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam menegaskan, bahwa nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/11).

Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.

Menurut rencana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 akan memberitahukan akan informasi mengenai Pengumuman hasil tes TKD cpns 2013 bagi yang menggunakan LJK pada 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Menteri PAN-RB menegaskan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Dan pengumuman hasil tes TKB cpns 2013 akan diberitahukan menyusul setalah hasil tes TKD diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan instansi yang terkait dalam rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2013-2014 ini. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar