Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS tahun 2013 adalah di angka yang cukup tinggi yaitu 383. Demikian adalah informasi pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) seperti yang dilansir dan dirilis di laman website www.setkab.go.id hari ini tanggal 21 Oktober tahun 2013. Hal ini untuk mengingatkan kepada para peserta ujian cpns yang telah lulus dari Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2013 pada pemerintah daerah maupun pada Kementrian pusat yang membuka lowongan pendaftaran cpns tahun anggaran 2013-2014 ini.
Berikut pernyataan Totok Kuswandaru selaku Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB bahwasannya draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang Totok sebagaimana dikutip situs Kementerian PAN-RB, Senin (21/10) siang.
Sebagaimana dketahui setelah lolos seleksi administrasi dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintahnya yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN.
Sehingga hal ini berlaku untuk semuanya yaitu passing grade LJK (Lembar Jawab Komputer) cpns 2013 dengan menggunakan sistem CAT, dalam pelaksaaan ujian TKD bagi keseluruhan pelamar dan peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi yang dipersyaratkan ketika akan melakukan pendaftaran secara online pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil di tahun 2013 ini.
Materi tes TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai CPNS.
Hal ini juga berlaku pada passing grade tes cpns dengan menggunakan sistem komputer CAT (Computer Assisted Test) di tahun 2013 ini juga. Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah.
“Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383,” ungkap Totok.
Ia mengemukakan, revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Namun hal itu dilakukan, karena jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia.
Diakui Totok, kebijakan Kementerian PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu tergolong terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar