CPNS LIPI Tahun 2013

Posted by Ummu Nailah on

Pendaftaran CPNS LIPI 2013 telah dibuka oleh Pemerintah. Tentunya bagi masyarakat yang formasi dan juga syarat yang diwajibkan dalam proses penerimaan cpns LIPI ini akan bisa turut serta dalam seleksi ujian tes cpns yang akan diadakan tidak lama lagi. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah membuka lowongan CPNS LIPI 2013 dengan memperebutkan sekitar 250 kursi CPNS di tahun ini.

Lembaga tersebut telah membuat Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI merupakan satu-satunya pusat informasi dan layanan resmi terkait dengan seluruh proses penerimaan calon PNS. Proses pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui situs resminya di cpns.lipi.go.id. Karena memang lowongan cpns LIPI adalah merupakan bagian dari banyaknya lowongan cpns di tahun 2013 ini.

Pendaftaran Penerimaan CPNS LIPI Tahun 2013

Proses lamaran CPNS LIPI hanya dilakukan secara online melalui situs tersebut. Dengan sistem ini LIPI berharap proses penerimaan CPNS kali ini bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah dan terbuka, baik bagi calon pelamar, Panitia Penerimaan CPNS LIPI maupun masyarakat.

Berikut beberapa syarat pendaftaran CPNS LIPI yang dikutip dari www.solopos.com yaitu :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  9. Berkelakuan baik.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
  12. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
  13. Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
  14. Umur ijazah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Dalam pengumuman SIPC itu, secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS di LIPI tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi kawan-kawan yang ingin mengetahui formasi untuk CPNS 2013 bisa membacanya lebih lanjut di Formasi CPNS Tahun 2013

Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, LIPI menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi. Pemeringkatan itu untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

“Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk lulus ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi,” bunyi pengumuman LIPI itu.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian. Adapun mengenai kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar