Kenaikan gaji pns 2014 tentunya akan sangat dinantikan oleh para pegawai negeri sipil yang bekerja di Instansi Pemerintah maupun di pemerintah daerah. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji pns polri TNI sebesar 6% di tahun ini. Azwar Abubakar menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengatakan bahwa kenaikan Itu disesuaikan dengan inflasi. Karena gaji pegawai negeri sipil harus memadai serta menjaga daya beli PNS sebab sudah naik setiap tahun seperti dilansir liputan6.com.
Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %.
Kebijakan dalam rangka kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.
Bulan Juni telah datang, namun PP Kenaikan gaji PNS 2014 yang ditunggu belum terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama setelah adanya pengumuman kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikan Gaji Pokok PNS baru ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.
Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.
Tahun 2014 baru berjalan di pertengahan tahun, namun pemerintah sudah berpikir untuk memberikan penghasilan lebih bagi bagi para abdi negara ditahun 2015. Tak heran jika peminat lowongan pendaftaran CPNS 2014 dan tahun-tahun berikutnya akan banyak peserta ujian CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil sepertinya bakal semakin bertambah banyak.
Perlu diketahui Peraturan Pemerintah tentang kanaikan gaji ini merupakan perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.
Gaji Ke 13 PNS Tahun 2014
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pada pegawai negeri sipil akan mendapatkan tambahan gaji dengan apa yang dinamakan gaji ke tiga belas. Apakah di tahun ini pemerintah juga akan membayarkan gaji ke tiga belas tersebut. karena memang informasi pembayaran gaji 13 sampai saat ini belum juga diinformasikan resmi oleh pemerintah.
Gaji 13 PNS akan dibayar sesuai gaji pokok masing-masing PNS. Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa pembayarannya sesuai golongan kepangkatan dan masa kerja PNS yang bersangkutan. Menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), sebab gaji ini bersumber dari APBN.
Karena belum turunnya Surat Edaran Kementrian Keuangan tentang gaji 13 pns tersebut, maka hal-hal yang berkaitan dengan proses dan juga belum tahu persis petunjuknya seperti apa. Namun rasanya pembayaran gaji 13 akan sama seperti tahun sebelumnya, diperkirakan dibayar Juni tahun 2014 ini.
Selain PNS, pensiunan pun akan mendapat gaji 3. Namun pensiun 13 tidak dikoordinir pemerintah daerah. Sebab nama mereka sudah tidak terdaftar lagi. Untuk pembayaran gaji pensiunan ada di Taspen. Sementara soal rapel kenaikan gaji PNS tahun 2014, belum dapat memastikan kapan akan dibayar. Mengingat hingga saat ini belum ada regulasi atau aturan yang mengaturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar