Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimulai 1 Januari tahun 2014 ini. JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, nanti kedepannya bahwa seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Berikut adalah beberapa Tujuan Manfaat JKN antara lain adalah akan mempunyai manfaat secara komprehensive, maksudnya adalah bahwa pelayanan yang diberikan akan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).
Kebijakan pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan penyebarluasan akan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan juga tentunya kepada masyarakat pada umumnya.
Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program JKN pada tahun 2019. Ada aturan yang mengharuskan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN. Perusahaan yang menolak bisa dikenai sanksi administratif. Tetapi justru yang lebih penting lagi adalah konsep Pola Hidup Sehat yang harus tetap dijalani dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Peserta JKN
Sesuai dan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
1 Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai dilaksanakan di Indonesia. Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jaminan kesehatan sangat diperlukan saat jatuh sakit. Bisa dibayangkan, jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan kita yang terkena Serangan Jantung dan harus masuk di ICU, muncullah beberapa pertanyaan antara lain, berapa rupiah yang harus disiapkan, apakah si pasien mempunyai dana untuk membayar biaya pengobatan. Jika tidak punya uang, apakah ada keluarga yang siap membantu atau majikannya yang menanggung biayanya. itulah yang perlu untuk dipikirkan lebih lanjut.
Fasilitas Peserta JKN Jaminan Kesehatan Nasional
Berikut beberapa fasilitas pelayanan kesehatan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional yang terbagi menjadi dua yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilansir dari laman website www.bpjs.info
Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan mendapatkan :
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II.
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
Berikut beberapa dari manfaat serta fungsi JKN yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut :
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar