Membatalkan Wudhu.Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain. Demikian pengertian wudhu yang bisa kita mengerti.
Allah berfirman yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,: "Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i)
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari Muslim)
Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara yang membatalkan wudhu.Yang membatalkan wudhu ini biasa disebut dalam istilah fiqih dengan Nawaqidhul Wudhu.
Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu diantaranya yaitu :
- Buang Air Besar. Allah Ta'ala dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):"Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…" (Al-Maidah: 6).Hal inilah yang menyebabkan buang air besar membatalkan wudhu.
- Buang Air Kecil / Kencing. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu."(HR. Al-Bukhari).Hal inilah yang menyebabkan kencing yang termasuk dalam hadast kecil bisa bisa menyebabkan wudhu batal.
- Keluar Madzi. Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu. Ali berkata: "Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab : "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu."(HR. Al-Bukhari Muslim)
- Kentut (Keluar angin dari dubur). Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.Rasulullah menjelaskan kentut bila sedang dalam keadaan shalat yaitu dengan sabdanya :"Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya." (HR. Al-Bukhari Muslim ).
- Keluarnya Mani. Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub / janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
- Jima’ (senggama). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah)."(HR. Al-Bukhari Muslim)
- Keluar Darah Haid dan Nifas. Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar