Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Posted by Ummu Nailah on

Tunjangan Profesi Guru mulai tahun 2016 berubah dan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan kinerja guru yang bersangkutan. Demikian dikatakan oleh Sumarna Supranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya pula bahwa pemberian Tunjangan Profesi Guru akan dievaluasi bukan dihapus seperti banyak informasi pemberitaan terkait dengan TPG dihapus tahun 2016 nantinya.

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Tunjangan Sertifikasi 2016 Berdasarkan Kinerja


Seperti informasi yang dilansir dari media beritasatu.com dengan judul pemberitaan 2016 tunjangan sertifikasi diperketat diberitakan bahwasannya pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran.

Banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi tersebut. Karena hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada Pembayaran Pencairan TPG 2016

Dasar perubahan aturan tunjangan sertifikasi guru sergur tahun 2016 adalah juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertifikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru dan akan berlaku mulai tahun 2016

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

ranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.

Berdasarkan data, Uji Kompetensi Guru dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.

"Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat," ungkapnya.

Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, tutupnya.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar