Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Posted by Ummu Nailah on

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Terbaru Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari tahun 2014 ini. Hal ini sama seperti juga dengan istilah DP3 Terbaru PNS karena memang tujuan dan manfaat penilaian kinerja PNS yang terbaru dan terupdate ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS itu sendiri.

Hal ini seperti yang dilansir dari laman website www.setkab go.id tanggal 2 Januari 2014 yang berisikan informasi terkait dengan hal tersebut diatas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.

Sistem Baru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Ini adalah merupakan bagian dari kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian berbasis prestasi kerja. Nilai itu akan mempengaruhi total gaji PNS yang akan dibawa pulang ke rumah oleh setiap PNS yang bersangkutan. Kebijakan baru ini merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Selain merancang soal penilaian berbasis prestasi itu, pemerintah juga akan mengkaji efisiensi dan optimalisasi anggaran pada tiap kementerian dan lembaga. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, efisiensi anggaran itulah, yang akan dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja berbasis prestasi.

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.

Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Menteri PAN - RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya.

Dan sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut. Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN - RB akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat SE Menteri PAN-RB itu.

Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu :
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Maksudnya adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  2. Perilaku Kerja. Maksudnya adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek seperti halnya : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar