Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Posted by Ummu Nailah on

Bila kita berbicara mengenai maulid Nabi Muhammad SAW tentunya kita akan langsung ingat bahwasannya peringatan maulid nabi ini adalah berkenaan dengan kelahiran Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam . Kelahiran Rasulullah adalah pada hari Senin pagi 9 Rabi’ul Awal, permulaan tahun gajah. Dan ini dijadikan sebagai tonggak dalam hal perayaan maulid nabi di negara Indonesia ini.

Di negara kita juga kerapkali kita mendengar akan larangan maulid nabi ini karena adanya aggapan bahwasannya perayaan maulid Muhammad SAW adalah perbuatan bid'ah dan juga mengada-ada karena Rasulullah dan juga kalangan sahabat tidak ada yang mengadakan acara seperti ini.

Peringatan maulid nabi, hukum maulid nabi, larangan maulid nabi

Bila kita menilik akan sejarah maulid nabi untuk pertama kali khalifah Mu’iz li Dinillah, salah seorang khalifah dinasti Fathimiyyah di Mesir yang hidup pada tahun 341 Hijriyah. Kemudian, perayaan Maulid dilarang oleh Al-Afdhal bin Amir al-Juyusy dan kembali marak pada masa Amir li Ahkamillah tahun 524 H. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Sakhawi (w. 902 H), walau dia tidak mencantumkan dengan jelas tentang siapa yang memprakarsai peringatan Maulid saat itu. Ini adalah sekilas mengenai asal muasal dari maulid.

Hukum maulid nabi juga terjadi perbedaan pendapat. Ada yang menganggap hal tersebut adalah baik dan juga demi untuk kebaikan mempelajari kilas balik sejarah kelahiran Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di lain pihak ada juga yang berpendapat bahwasannya hal ini adalah bid'ah dan hal baru yang diada-adakan.

Maulid nabi Muhammad SAW adalah suatu cara untuk menimbulkan kecintaan kita pada nabi, seperti kita tahu semakin bergesar kita dari meng-agungkan contoh contoh tokoh dalam islam seperti Nabi Muhammad SAW. Memperingati maulid nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pada umumnya membacakan kisah kehidupan Rasulullah SAW, memperbanyak pembacaan shalawat, yang kesemuanya itu bertujuan untuk mengenang sejarah kehidupan Rasulullah SAW.

Bagi yang berpendapat bahwasannya perayaan maulid nabi adalah tidak ada contohnya berpandangan dengan dalil yang ada dalam Al-Qur'an yaitu :":"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Q.S. Al Maidah: 3). Sehingga dari ayat tersebut menjelaskan bahwa agama Islam telah sempurna tidak boleh ditambah dan dikurangi, maka orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi yang dibuat setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam wafat berarti menentang ayat ini dan menganggap agama belum sempurna masih perlu ditambah. Sungguh peringatan maulid bertentangan dengan ayat di atas.

Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau dilarang peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ini memang ada. Berbagai dalil dan juga pendapat disertai argumen serta nash-nash digunakan untuk menentukan hukum perayaan maulid Nabi Muhammad shallalalahu a'alaihi wa sallam ini. Ada yang mengatakan bahwa hukum maulid nabi adalah sunnah dan ada juga yang mengatakan bahwasannya peringatan maulid adalah salah satu dari bid'ah.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar