Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Kewajiban bagi para guru untuk mengikuti pendidikan profesi sertifikasi guru juga berlaku bagi guru honorer K2. Kewajiban mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru honorer kategori II ini berdasar pada UU No 14 Tahun 2015.

Guru honorer K2 wajib ikut pendidikan profesi guru adalah berdasar pada pasal 8 UU No 14 Tahun 2015 yang mewajibkan bagi seluruh tenaga pendidik guru atau pun dosen untuk mengikuti pendidikan profesi seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwasannya guru harus menjalani pendidikan profesi tanpa terkecuali termasuk di dalamnya adalah guru honorer kategori II apalagi nantinya bila telah diangkat menjadi CPNS.

Pendidikan Profesi Guru tahun 2016 sertifikasi guru akan menjadi tanggungan dan tanggung jawab masing-masing guru pendidik. Meski demikian ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS nantinya juga harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumarna Surapranata juga menambahkan bahwasannya pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi.

Sumber : JPNN.

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Tunjangan Profesi Guru mulai tahun 2016 berubah dan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan kinerja guru yang bersangkutan. Demikian dikatakan oleh Sumarna Supranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya pula bahwa pemberian Tunjangan Profesi Guru akan dievaluasi bukan dihapus seperti banyak informasi pemberitaan terkait dengan TPG dihapus tahun 2016 nantinya.

Aturan Sertifikasi Tahun 2016 Berubah

Tunjangan Sertifikasi 2016 Berdasarkan Kinerja


Seperti informasi yang dilansir dari media beritasatu.com dengan judul pemberitaan 2016 tunjangan sertifikasi diperketat diberitakan bahwasannya pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran.

Banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi tersebut. Karena hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada Pembayaran Pencairan TPG 2016

Dasar perubahan aturan tunjangan sertifikasi guru sergur tahun 2016 adalah juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertifikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru dan akan berlaku mulai tahun 2016

“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Kebijakan ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya.

ranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.

Berdasarkan data, Uji Kompetensi Guru dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.

"Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat," ungkapnya.

Pranata panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.

Variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, tutupnya.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Daerah 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Daerah 2015

Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) PNSD tahun 2015 segera di cairkan masing-masing pemerintah daerah yang menaungi PNS guru daerah tersebut.

Hal ini juga karena memang banyak Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan haknya untuk memperoleh TPG Tunjangan Profesi Guru di Indonesia pula.

775.376 guru PNS Daerah atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Daerah 2015

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah 2015


Tujuan pemberian TPG PNS Daerah adalah di dalam rangka untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen.

Antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan Profesi Guru mempunyai dua sistem pembayaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah yaitu terdiri dari :
  • Mekanisme dalam APBN bagi guru bukan PNS.
  • Mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru PNS Daerah.
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.

Serta juga dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan bahwasannya transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Besarannya adalah 30 persen pada triwulan satu, 25 persen pada triwulan dua, 25 persen pada triwulan tiga, 20 persen pada triwulan empat.

Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015. Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.

Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran TPG PNS Daerah paling lambat di akhir April 2015 untuk laporan triwulan satu.

Kemudian, laporan triwulan dua paling lambat akhir Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015. (JPNN).

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Syarat guru menerima mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi guru tahun 2015 memang adalah informasi yang diperlukan oleh para guru untuk mendapatkan haknya sebagai seorang pendidik dan juga seorang pengajar.

Tunjangan profesi tahun 2015 yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan sertifikasi guru pula tentunya.

Besaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 80 triliun untuk seluruh Indonesia dan hal ini sama besarnya dengan anggaran Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan di tahun 2014 yang lalu.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015


Tunjangan profesi guru adalah dimaksudkan dalam rangka peningkatan guru PNSD dan non PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan melalui dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun. Serta diberikan kepada guru PNS terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.

Syarat guru penerima tunjangan profesi antara lain adalah sebagai berikut diantaranya :
  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  4. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  5. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka tunjangan profesi dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Tahun 2015 dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.

Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program Kesehatan Sekolah Kemendikbud

Program Kesehatan Sekolah Kemendikbud

Program kemendikbud dan kemenkes terkait dengan program kesehatan sekolah tahun 2015 akan dilakukan oleh dua kementrian tersebut yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta juga Kementrian Kesehatan di tahun ini.

Program kesehatan sekolah tahun 2015 ini nantinya adalah terdiri dari usaha kesehatan sekolah (UKS), hidup sehat untuk guru dan peserta didik, serta mengelola sekolah menengah kejuruan (SMK) rumpun kesehatan seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website kemdikbud.go.id.

Program Kesehatan Sekolah Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, salah satu materi dalam pembelajaran di sekolah adalah mendidik untuk hidup sehat. Komponen pendidikan dan institusi sekolah, kata dia, dapat berperan menjadikan sekolah sebagai tempat pembelajaran hidup sehat.

"Unit-unit sekolah dijadikan sebagai unit-unit yang dapat mengubah perilaku masyarakat," katanya saat menerima Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek dan rombongan di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Mendikbud mengatakan, Kemendikbud dan Kemenkes mengadakan pembicaraan awal mengenai sinergi kedua kementerian tentang program kesehatan di sekolah. Dia menginginkan ada perilaku hidup lebih baik dan lebih sehat di sekolah dimulai dari guru dan siswa.

"Sebanyak 30-40 persen anak kita masuk sekolah tidak sarapan. Kita berharap tahun pelajaran baru besok ada efek dari revolusi mental di dalam kehidupan sekolah," katanya.

Program Sarapan Bersama Di Sekolah


Mendikbud berencana menghidupkan kembali program sarapan bersama di sekolah. Setelah lama tidak berlanjut, program sarapan bersama bagi siswa di sekolah bakal dihidupkan kembali. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. "Tahun 2011 pernah ada program ini, tapi tidak lanjut," kata Anis.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, salah satu komponen sekolah yang dapat mempromosikan gaya hidup sehat adalah unit kesehatan sekolah (UKS).

Dia berharap, revolusi mental juga terjadi di sekolah seperti menggalakkan kebiasaan-kebiasaan kesehatan di kalangan guru dan siswa seperti yang dilansir dari media okezone.com.

Dulu, lanjut Anies, ada program sarapan untuk anak, yaitu Program Makanan Tambahan untuk Anak Sekolah (PMTAS). Sekarang, program yang gencar pada 2011 tersebut dibangun lagi.

"Sebanyak 40 persen anak tidak sarapan. Oleh karena itu, kita belajar harus ada asupan yang cukup untuk hidup sehat," ungkapnya.

Guna mencapai pendidikan kesehatan tersebut, Anies mengaku, tidak bisa bekerja sendiri. Dia melihat perlu adanya kerjasama lintas kementerian seperti dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hari ini dia pun menggelar pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Moeloek untuk membahas penghidupan kembali unit kesehatan sekolah (UKS). Menurut Anies, pertemuan tersebut merupakan pembicaraan pembuka.

"Nanti akan berlanjut antardirektorat Kemendikbud dengan Kemenkes," imbuh Anies.

Menkes Nila Djuwita Moeloek pun mendukung program UKS tersebut. Menurutnya, dengan arah pendidikan etika dan perilaku, maka orangtua harus mengerti betul tentang kesehatan.

"Ada banyak hal mengenai sehat, salah satunya sehat dalam psikologi. Harapan saya dalam program UKS, anak-anak di sekolah bisa sarapan terlebih dahulu dan mendapatkan makanan dari sekolah seharusnya ada. Karena sekolah dimulai pukul 07.00-15.00 sore, siswa dianjurkan tiap tiga jam sekali harus makan (snack)," ujar Nila.

Program Sarapan Bersama Di Sekolah

Selain makanan, siswa dan guru juga harus akrab dengan olahraga. Saat ini, lanjut Nila, banyak anak Indonesia kurang peduli pada kesehatan. Mereka kurang bergerak, dan memiliki kesadaran berolahraga yang minim.

"Banyak anak sekolah yang melakukan narkoba dan seks bebas sehingga cenderung mengidap HIV/AIDS dan kanker. Itu beban negara. Jadi, saya ingin sekolah mengajarkan perilaku dan pendidikan sehat," ucapnya.

Menurut Nila, setiap sekolah juga harus memiliki kantin yang menyediakan makanan sehat. Fasilitas kesehatan lain seperti sanitasi dan air bersih juga harus tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan, program pembinaan kesehatan di sekolah terintegrasi dalam kurikulum terutama pendidikan kesehatan reproduksi (kespro).

Pendidikan kespro, kata dia, dimulai dari SMP, SMA, dan SMK. "Untuk tingkat anak usia dini dan sekolah dasar lebih banyak sosialisasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.

Hamid menjelaskan, program pembinaan kesehatan lainnya adalah membina kantin sehat, sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan narkoba, serta lomba Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat nasional, serta program sekolah bersih dan sehat.

“Kemudian yang sekarang dimasukkan ke dalam program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah program sanitasi sekolah,” katanya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan bhawa saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendikbud menjalankan program kantin sekolah.

Program-program sanitasi, kata dia, juga mendapatkan perhatian khusus. "Gizi dan keamanan pangan tidak bisa dipisahkan," katanya.