Kartu Indonesia Pintar Dan Kartu Keluarga Sejahtera

Posted by Ummu Nailah on

Program pemerintah dan kemendikbud Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Menteri Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera adalah merupakan program pemerintah dan Presiden Jokowi dalam periode 2014-2019 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program perdananya, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Jakarta Pusat yang berada di Pasar Baru, Jakarta, Senin tanggal 3 November 2014 yang lalu.

Kartu Indonesia Pintar Dan Kartu Keluarga Sejahtera

Program Simpanan Keluarga Sejahtera


Dasar adanya pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif adalah berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.

Dan juga membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kemendikbud.

Sumber anggaran kartu indonesia pintar Presiden menginstruksikan Mendikbud untuk menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kemendikbud, dan melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menko PMK.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera


Adapun kepada Menteri Sosial, melalui Inpres No. 7/2014 itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

“Menyediakan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sejumla penerima, dan mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya,” tegas Presiden dalam instruksinya itu.

Mengenai penyalurannya, menurut Inpres ini, Program Simpanan Keluarga Sejahtera disalurkan melalui mekanisme penggunaan Layanan Keuangan Digital dan Rekening Giro Pos.

Seperti juga dalam pelaksanaan program Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Sosial untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

Menjadi Pengguna Anggaran program tersebut, dan melaporkan pelaksanaan program tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menko PMK.

Sementara Menteri Agama, diinstruksikan untuk menetapkan sasaran Program Indonesia Pintar dan menyediakan Kartu Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah dengan berkoordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menteri Agama juga diinstruksikan untuk membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima program tersebut yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama, melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada Program Indonesia Pintar.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera

Menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama, dan melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK.

Kartu Indonesia Sehat


KIS memberikan jaminan pada pemegangnya untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya.

Adapun keluarga miskin yang menjadi penerima bantuan iuran JKN, yaitu sebanyak 86,4 jiwa, akan tetap ditanggung dengan Kartu Indonesia Sehat. Namun, anak dari keluarga miskin bisa langsung menggunakan Kartu Indonesia Sehat tanpa harus mendaftar lagi.

Jumlah penerima KIS bertambah karena juga menanggung penyandang masalah kesejahteraan sosial yang selama ini tak masuk data penerima bantuan iuran seperti para gelandangan yang ada di bawah jembatan.

Pada tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi. Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya. Pada 2015, diharapkan seluruh penduduk prasejahtera di Indonesia sudah memiliki kartu tersebut.

Pendistribusian akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan perbankan nasional yaitu Bank Mandiri.

Dalam Inpres ini ditegaskan, pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar