Tabel Remunerasi Tunjangan Kinerja Kementrian Hukum dan HAM 2014-2015

Posted by Ummu Nailah on

Daftar tabel tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden Perpres No. 105 Tahun 2014.

Pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah ditandatangani Presiden. Pemberian tunjangan itu yang telah dimulai 1 Januari 2011 yang lalu sampai dengan nantinya adanya perubahan terbaru terkait dengan tunjangan kinerja PNS.

Tunjangan Kinerja Kemenkumham 2015

Tunjangan Kinerja Remunerasi Kemenkumham 2015


Dengan adanya tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenkumham ini, beberapa tunjangan yang selama ini ada yaitu insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan tidak berlaku.

Tunjangan kinerja itu juga menghapus imbalan jasa penerimaan negara bukan pajak di unit kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga tidak berlaku lagi.

Dasar pemberian tunjangan kinerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2014 seperti yang telah disebutkan diatas adalah berdasarkan pada Perpres No. 105 Tahun 2014.

Dimana aturan terbaru dari remunerasi kemenkumham ini resmi telah menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2011 yang mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di Kemenkumham.

Dasar pertimbangan peningkatan tunjangan kinerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di kementerian ini.

Terdapat klausul baru yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Daftar Tunjangan Kinerja Kemenkumham


Secara keseluruhan persentase kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rata-rata mencapai 53% dibandingkan besaran remunerasi tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diatas rata-rata terjadi pada kelas jabatan 8 sampai dengan 17.

Kenaikan tertinggi untuk pegawai yang berada pada grade 14 naik 88 persen menjadi Rp 14.160.000. Sedangkan pegawai dengan grade 11 naik 82 persen menjadi Rp 7.020.000 dari sebelumnya Rp 3.855.000.

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja remunerasi PNS Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia terbaru

Daftar Tunjangan Kinerja Kemenkumham

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar