Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa

Posted by Ummu Nailah on

Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah berisikan mengenai hal seperti halnyua Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Presiden SBY telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari Tahun 2014 kemarin setalh sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetuji pula akan UU tentang Desa tersebut pada rapat paripurna DPR 18 Desember 2013 tahun lalu.

Kepala Desa Mendapat Gaji Dan Tunjangan

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Lurah

Dalam UU tersebut diatas yang mengatur mengenai desa, maka besaran gaji dan juga tunjangan lain bagi kepala desa dan juga perangkay desa lainnya di atur pula. Berikut informasi yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id yang berisikan tentang informasi mengenai Kepala Desa Kini Dapat Gaji dan Tunjangan Tetap berdasarkan UU No 6 Tahun 2014.

Peraturan mengenai gaji kepala desa ini seperti yang ada di dalam pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi :" Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan."

Larangan Bagi Kepala Desa

Ada beberapa hal yang berhubungan dengan peraturan UU tentang larangan bagi para kepala desa antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Merugikan kepentingan umum.
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
  3. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
  4. Menjadi pengurus partai politik.
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
  6. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
  7. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Masa jababatan Kepala desa juga diatur dalam UU tentang desa ini yaitu bahwasannya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Yang termasuk dalam bagian perangkat desa antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sekretaris Desa.
  • Pelaksana kewilayahan.
  • Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sumber Pendapatan Desa adalah berasal dari hal-hal berikut ini :
  1. Pendapatan asli Desa.
  2. Alokasi APBN.
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.A
  4. lokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
  5. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
  7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar